Sekretariat Daerah Kota Bima awalnya dibentuk pada tanggal 16 Agustus 2002 denganKeputusan Walikota Nomor 5 Tahun 2002. Secara kelembagaan bahwaSekretariat Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, dansaat ini Sekretariat Daerah Kota Bime Tipe B sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima. AdapunKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerahdiatur dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Kota Bima, Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota.Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah serta pelayanan administratif.Selain itu Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
Pengoordinasian pelaksanaan tugas sekretariat daerah;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Pemerintah Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.