Tugas Pokok dan Fungsi

Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi yang dibebankan tersebut, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bima mempunyai struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah  Kota Bima Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima serta Staf Ahli Walikota Bima ( Lembaran  Daerah Kota Bima Tahun 2013 Nomor 144 ); sebagai berikut:
Bagian Umum
1. Sub. Bagian Rumah Tangga
2. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Sub. Bagian Perlengkapan.
 
Sesuai  dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah  Kota Bima Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima serta Staf Ahli Walikota Bima adalah sebagai berikut :
 
Tugas :
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam memeimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  pemerintah daerah di bidang umum yang meliputi urusan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah, Penatausahaan perkantoran Pimpinan serta Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah.
 
Fungsi : 
Adapun fungsi Bagian UmumSekretariat Daerah Kota Bima sebagai berikut :
1. Perumusan dan penetapan Renstra dan rencana kerja bagian sesuai dengan visi dan misi daerah.
2. Perumusan dan mengusulkan bahan penetapankebijakan, petunjuk teknis, untuk Walikota dilingkup tugasnya.
3. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas kepala sub bagian dan kelompok jabatan fungsional dilingkup tugasnya.
4. Pemberian Pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait lingkup tugasnya serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga/ Instansi terkait dalam rangka penyelenggaran kegiatan bagian.
Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang meliputi urusan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah, Penatausahaan Keuangan Bagian Umum.